Persyaratan Calon Ketua RT dan RW Berdasarkan Berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RT dan RW Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 2 Poin 2 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua RT dan RW Desa Ringintunggal Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, antara lain :

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Memelihara dan Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Merupakan penduduk Desa Ringintunggal yang berdomisili di RT atau RW setempat, yang ditunjukkan dengan fotokopi KTP dan KK.

5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.

6. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan  maksimal 60 (enam puluh) tahun terhitung mundur sejak pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW.

7. Belum pernah menjadi Ketua RT atau RW selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

8. Tidak merangkap jabatan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) lainnya dan dilarang menjadi pengurus partai politik.

9. Sehat jasmani dan rohani.