Panitia telah mengesahkan tata tertib pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang mengatur prosedur dalam hal calon yang bersedia melayani masyarakat sebagai pemimpin wilayah tersebut. Tata tertib ini telah diatur secara cermat untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan efisien.

Salah satu aspek penting dalam tata tertib ini adalah penanganan situasi di mana hanya ada satu orang calon yang mendaftar untuk posisi Ketua RT atau RW. Dalam situasi seperti itu, calon tunggal tersebut akan ditetapkan sebagai Ketua RT atau RW dengan cepat dan tanpa perlu proses pemungutan suara yang lebih lanjut.

Selain itu, jika tidak ada calon yang bersedia mencalonkan diri untuk posisi Ketua RT dan RW, maka Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menunjuk Pejabat Ketua RT dan RW di wilayah tersebut. Penunjukan ini didasarkan pada pertimbangan yang cermat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berperan dalam memastikan bahwa calon yang ditunjuk memiliki kompetensi dan integritas yang diperlukan untuk memimpin di tingkat RT atau RW.

Tata tertib ini disusun untuk mengatasi situasi yang mungkin timbul saat pemilihan Ketua RT dan RW, sehingga kepentingan masyarakat di Desa Ringintunggal tetap terlindungi dan kepemimpinan wilayah dapat berjalan dengan lancar. Dengan demikian, upaya tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan dalam tugas dan tanggung jawab Ketua RT dan RW demi kesejahteraan masyarakat desa.